google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
oleh

Pilkades Di TTS dan Demokrasi Yang Terkonsolidasi

Penulis: Honing Alvianto Bana

Oleh: Honing Alvianto Bana

Daerah kita memang tidak selalu bergerak maju. Yang biasa terjadi adalah maju satu langkah, mundur tiga petak. Atau maju tiga langkah lalu diikuti dengan dua langkah mundur. Inilah yang kiranya seringkali dialami oleh daerah kita.

Para pembuat dan pengambilkebijakan didaerah kita, meski memiliki setumpuk pengalaman dibirokrasi beserta gelar yang panjang, tapi tidak selalu mengajari kita untuk lebih berkembang ke arah kedewasaan, tetapi malah mundur ke arah pembodohan dan pemakluman.

Akhirnya, tak heran ketika banyak daerah sudah mulai bergerak ke arah pemetaan untuk memaksimalkan potensi daerah demi mencapai kesejahtraan masyarakat, kita justru masih berkutat soal hal-hal remeh-temeh. Salah satu contohnya adalah permasalahan pilkades serentak di TTS yang tak jelas arahnya.

Permasalahan Pilkades di TTS

Pilkades merupakan pengejawantahan demokrasi maka kesiapan, pengamanan, dan penertiban harus menjadi keniscayaan. Untuk mewujudkan pilkades yang baik, setidaknya harus memenuhi dua unsur. Yaitu, keterbukaan dan partisipasi. Dalam sistem demokrasi keterbukaan menjadi prasyarat utama, yang kemudian melahirkan partisipasi masyarakat.

Dengan tercipta sistem yang terbuka, maka masyarakat desa tidak akan menemui rintangan untuk mengekspresikan opininya. Atas dasar itu, masyarakat mutlak memiliki hak untuk berperan serta. Keikutsertaan masyarakat sedikit banyaknya akan membantu terbangunnya transparansi.

Sayangnya, dalam beberapa kasus sistem keterbukaan dan partisipasi justru dikangkangi oleh panwas di tingkat desa, panwas kecamatan hingga dinas PMD sendiri.

Salah satu contohnya adalah pengaduan dari salah satu bakal calon kepala desa di desa mnelalete yang digugurkan hanya karna panitia salah menafsirkan syarat pada poin 8 terkait surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah.

Baca Juga  SMAN 2 Fatuleu Barat Sukses Ikuti ANBK di Pos Babinsa

Konyolnya lagi, setelah dilakukan klarifikasi di ruang komisi I DPRD TTS yang dihadiri oleh panitia desa, panwas desa, panwas kecamatan dan dinas PMD, panitia desa mnelatete tetap bersikukuh untuk menggugurkan bakal calon tersebut dengan membuat surat penyataan sikap.

Pada poin ke 5 dalam surat pernyataan sikap tersebut, panitia pilkades desa mnelalete justru menyatakan akan mengundurkan diri jika dipaksakan mengikuti rekomendasi DPRD TTS dan surat pemberitahuan dari dinas PMD TTS untuk mengakomodir kembali dua bakal calon yang telah digugurkan. Dan dengan surat pernyataan sikap dari panitia desa tersebut, dinas PMD akhirnya mencuci tangan dengan tidak mencampuri urusan panitia desa.

Lucunya, di beberapa desa surat rekomendasi dari DPRD dan surat pemberitahuan dari dinas PMD TTS justru diakomodir kembali dan diikutkan dalam tahapan pembobotan.

Demokrasi yang terkonsolidasi

Roh dari demokrasi adalah argumentasi. Tanpa argumentasi tidak ada demokrasi. Argumentasi membutuhkan akal budi yang jernih. Tanpanya argumentasi sama saja dengan propaganda dan ucapan tanpa makna. Orang berbicara panjang namun tak ada isi. Ini
adalah tanda kebodohan. Kebodohan ditutupi dengan ribuan kata yang miskin makna. Kata tidak lagi menjelaskan, melainkan justru memiringkan kebenaran. Itulah yang terjadi di TTS.

Setelah 5 kali mengikuti audiens di ruang komisi I DPRD TTS, saya dan teman-teman akhirnya mencium aroma tak sedap dari panitia desa dan dinas PMD TTS.

Baca Juga  Pengembangan Kapasitas RT/RW Desa Afoan di Amfoang Utara

Dalam audiens tersebut, panitia pilkades desa mnelalete menggugurkan dua orang bakal calon dengan menggunakan perda yang lama yaitu perda no 10 tahun 2015, padahal seharusnya panitia mengacu pada perda no 4 tahun 2017 dan perbub no 9 tahun 2022.

Konyolnya lagi, dinas PMD sebagai panitia tingkat kabupaten justru menganulir kesalahan tersebut dan terkesan mendukung kesalahan yang dilakukan oleh panitia desa mnelalete.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali
audiens yang tak dihadiri oleh panitia desa, dan rekomendasi DPRD yang justru tak indahkan sama sekali oleh dinas PMD TTS.

Permasalahan di desa mnelalete yang saya kemukakan diatas adalah salah satu contoh kongkrit dari sekian banyak desa di TTS yang mengalami nasip serupa. Seperti bakal calon kepala desa dari desa Fatukoko, desa Sahan, desa tubmonas, dan beberapa desa lainnya.

Hal tersebut diatas adalah contoh dimana para pamangku kebijakan tidak ditopang dengan kajian dan nalar yang sehat. Akhirnya, kita menduga jangan-jangan nalar sehat dan kajian untuk menopang kebijakan-kebijakan memang sudah menjadi barang langka di daerah kita.

Tak heran, meski kepala dinas PMD beserta jajarannya dan panitia desa tidak mampu mempertahankan argumentasi yang mereka ajukan, mereka tetap berpegang pada ego pribadi dan atau mungkin kepentingan sesaat.

Melihat dan mengikuti secara langsung berbagai permasalahan tersebut, saya dan teman-teman sampai pada dugaan bahwa pesta demokrasi yang sedang terjadi di 137 desa adalah demokrasi yang terkonsolidasi.

Baca Juga  Pembelajaran dengan Metode Debat Dapat Meningkatkan Kemampuan Berbicara Peserta Didik di SMA Kristen Pandhega Jaya

Alasannya sederhana, bahwa jika pengambilan kebijakan menggunakan nalar yang sehat dan berpatokan pada regulasi yang ada, maka ia akan bergerak untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat dan bukan malah sebaliknya.

Pilkades serentak yang ditunda

Gagalnya pilkades serentak di TTS TA 2022 adalah pengihianatan yang di lakukan oleh dinas PMD kepada masyarakat di 137 desa. Bagaimana tidak? Dinas PMD selama ini menjadikan alasan tetap berpatokan pada SK bupati 37 tentang jadwal dan tahapan pilkades, justru melanggar SK tersebut dengan alasan yang tak rasional.

Alasan tersebut diatas juga sering diajukan oleh dinas PMD TTS untuk mengesampingkan berbagai permasalahan dan keteledoran yang dilakukan oleh panitia di tingkat desa.

Hal tersebut terlihat jelas pada 6 rekomendasi dari DPRD kepada Bupati cq dinas PMD TTS yang justru diabaikan oleh dinas PMD TTS dengan alasan tetap berpatokan pada SK bupati 37 tentang jadwal dan tahapan pilkades.

Hal itu kembali menguatkan dugaan saya diawal bahwa demokrasi yang sedang terjadi di TTS adalah demokrasi yang terkonsolidasi. Tak heran nilai-nilai demokrasi kita di TTS hanya berkembang menjadi suara, dan tak pernah menjadi nyata. Tidak heran memang.

***
Honing Alvianto Bana, Lahir Di Kota Soe  – Nusa Tenggara Timur. Saat ini sedang aktif di komunitas Paloli TTS dan pemuda GBKN.

Komentar

News Feed