google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
oleh

Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Warga Nunuanah Minta SUFa Lapor Ke Inspektorat

Sejumlah warga Dusun I (satu) Tuapala dan Dusun II (dua) Tuaheo di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang mengharapkan agar Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa) mendampingi mereka untuk melapor ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang agar dugaan penyalahgunaan anggaran desa dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan selama beberapa tahun terakhir oleh oknum tertentu bisa ditindaklanjuti.

“Kami hanya bisa omong saja jadi kami minta anak-anak muda yang kami sudah kasih sekolah tinggi-tinggi bisa bantu buat surat untuk menyampaikan apa yang kami inginkan kepada pemerintah kabupaten supaya mereka tanggapi masalah dalam pengelolaan dana desa di sini.” kata salah satu dari mereka yang tidak ingin namanya disebutkan.

Saat menghubungi Suara Amfoang pada Kamis (18/02/2021) lalu, mereka juga mengharapkan agar para anggota BPD di Desa Nunuanah yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu dapat mengevaluasi penyelenggaran pembangunan yang berlangsung beberapa tahun terakhir ini karena tidak pernah ada forum apapun yang digelar selama ini khusus untuk membahas hal berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di sana.

Jitro Lelan, Ketua Bagian Advokasi dan Pemberdayaan SUFa Wilayah Amfoang yang dihubungi Suara Amfoang pada Minggu (21/02/2021) menyatakan siap membuat laporan ke pihak Irda Kabupaten kupang jika masyarakat menginginkannya.

“Kami punya niat untuk selesaikan baik-baik jadi kami hanya lapor ke pihak Irda saja supaya yang diduga menyalahgunakan anggaran desa hanya kembalikan sesuai temuan Irda kalau ada. Nanti kalau Irda tidak meresponi laporan kami baru kami lapor ke pihak penegak hukum.” kata Lelan.

Perlu diketahui, seperti yang pernah diberitakan media ini, beberapa waktu lalu, pada akhir Oktober 2020, sejumlah masyarakat Desa Nunuanah di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang mendesak agar Kepala Desa Nunuanah difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan sejumlah kegiatan pembangunan yang diduga menyimpan masalah.

Selama ini, kata beberapa dari mereka yang ingin namanya tidak disebutkan, tidak pernah ada forum pertanggungjawaban yang melibatkan keterwakilan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengevaluasi berbagai kegiatan pembangunan yang menurut mereka bermasalah. Para warga ini mengaku tidak mendapat ruang yang leluasa untuk mempertanyakan kejanggalan yang terjadi dalam sejumlah kegiatan pembangunan.

Baca Juga  Penegak Hukum diminta Tangani Proyek Bermasalah di Desa Oelfatu

Yulius Tunmunis, salah satu warga Desa Nunuanah mengakui, salah satu kejanggalan yang kemudian menguatkan kecurigaannya bahwa ada aroma penyelewengan dalam berbagai kegiatan pembangunan di Desa Nunuanah adalah tidak adanya forum terbuka untuk mengevaluasi kegiatan pembangunan serta dirahasiakannya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) berbagai kegiatan di desa.

“Kepala desa, sekretaris desa dan bendahara selalu menyembunyikan RAB kegiatan. Mereka bikin jadi barang rahasia.” ungkap Tunmunis.

Saat itu, Tunmunis dan sejumlah warga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan yang mereka temui dalam penyelenggaraan pembangunan di desa Nunuanah untuk ditindaklanjuti pihak terkait yang berwenang.

Pada tahun 2019, lapor mereka, sejumlah proyek/kegiatan pembangunan fisik diduga kuat ditangani langsung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tanpa melibatkan Tim P Kegiatan (TPK). Kepala Desa yang menangani pengerjaan proyek saluran/got, Sekretaris Desa yang menangani pekerjaan lapangan futsal, sementara Bendahara Desa yang menangani pekerjaan rabat jalan.

“Keberadaan TPK diduga hanya sekedar untuk memenuhi kepentingan administrasi. indikasinya, sesuai pengakuan mantan ketua TPK tahun 2019, ada banyak dokumen pekerjaan yang sepengetahuannya tidak pernah diketahui dan ditandatangani oleh dirinya dan diduga kuat tandatangannya telah dipalsukan oknum tertentu.” lapor mereka. Yunus Sanaunus, Ketua TPK saat itu yang ikut hadir juga membenarkan laporan warga.

Ternyata, lanjut mereka, saluran/got yang pengerjaannya diduga ditangani oleh kepala desa itu diduga kuat belum selesai karena dari informasi yang mereka dengar dari oknum tertentu perangkat desa yang juga mengaku kecewa dengan kinerja kepala desa, harusnya panjang saluran itu adalah 500 meter tetapi yang sudah dikerjakan tidak sampai 500 meter.

“Lapangan futsal yang pengerjaannya ditangani oleh Sekretaris Desa juga belum selesai hingga saat ini. Lapangan itu ada di halaman kantor desa Nunuanah.” lapor mereka.

Mereka menambahkan, juga ada masalah dalam pengerjaan jalan rabat sepanjang 630 meter pada tahun 2019 yang pengerjaannya dilaksanakan oleh 14 kelompok masyarakat sesuai jumlah RT menggunakan anggaran sebesar Rp. 512.279.000. Dalam RAB, dianggarkan Rp. 153.900.000 sebagai upah tukang dan pekerja/buruh sehingga disepakati bahwa anggaran untuk tukang dan pekerja tersebut akan dibagi merata untuk ke 14 kelompok masyarakat. Informasi anggaran kegiatan tersebut, sesuai yang mereka tunjukkan pada awak media ini, diambil (difoto) diam-diam oleh salah satu perangkat desa yang terlibat saat itu dan mengaku kecewa dengan pembagian upah yang mereka dapatkan.

Baca Juga  Musa Kameo Unggul 205 Suara atas Cakades Incumbent pada Pilkades Netsel di Amfoang Timur

“Setiap kelompok mestinya mendapat bayaran sebesar sekitar 9 juta rupiah tetapi sesuai pengakuan sejumlah masyarakat, besar uang yang diterima tiap kelompok tidak sampai 7 juta rupiah. Setelah pekerjaan rabat selesai, sisa semen sebanyak 80 kantong juga diketahui dibagikan kepada sejumlah orang tertentu.” cerita Tunmunis.

Mereka melanjutkan, pada tahun 2018, terdapat pengerjaan jalan rabat di dusun II Tuaheo sepanjang 500 meter yang dikerjakan oleh 14 kelompok masyarakat sesuai jumlah RT yang ada. Setelah pekerjaan selesai dikerjakan, upah kerja dibagi oleh kepala desa kepada setiap ketua RT untuk dibagikan kepada masyarakat yang terlibat tetapi upah kerja dipotong oleh kepala desa sebesar Rp. 2.000.000 untuk setiap RT tanpa alasan yang jelas. Sesuai pengakuan salah satu ketua RW, sesuai cerita Tunmunis, terdapat kelebihan semen sebanyak sekitar 50 kantong yang kemudian dijual oleh kepala desa dan salah satu RW kepada sejumlah masyarakat dengan harga Rp. 50.000 hingga Rp. 65.000 setiap kantong dan diduga didgunakan untuk kepentingan pribadi tertentu karena tidak pernah disampaikan dalam forum/pertemuan.

Pada tahun 2018, lanjut mereka, terdapat pengerjaan sebuah gedung PAUD di dusun III Leomanu menggunakan anggaran sebesar Rp. 222.787.800. Hingga saat ini, sejumlah item pekerjaan antara lain lubang WC, kloset jongkok, dan sejumlah daun jendela yang belum selesai dikerjakan. Sesuai pengakuan salah satu tim PPHP, sesuai informasi yang diperoleh Tunmunis, terdapat kelebihan semen sebanyak 70 kantong dan sejumlah bahan yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.

Para warga juga menyesalkan pengadaan 29 unit sampan/bodi/perahu berbahan fiber tanpa mesin pada tahun 2018 yang  mereka duga diadakan tanpa pertimbangan pada asas manfaat karena perahu tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik tanpa mesin. Padahal para nelayan di Nunuanah bisa membuat perahu/sampan sendiri menggunakan kayu.

Baca Juga  Puisi | Setelah

Keberadaan 4 (empat) buah traktor tangan yang dibeli sejak tahun 2018 yang saat ini diketahui digunakan secara pribadi oleh kepala desa juga dilaporkan para warga. 3 buah, cerita mereka, diberikan kepada kerabat kepala desa yang tinggal di desa lain, sementara 1 buah digunakan untuk kepentingan meubel keluarga. Pengelolaan aset lainnya seperti mesin rontok juga tidak jelas.

Mereka juga mempersoalkan keberadaan dana pemberdayaan yang mestinya terus digulirkan agar berputar di tengah-tengah masyarakat sehingga memberi dampak positif dan berkelanjutan bagi pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Diantaranya, lapor mereka, pengguliran sapi program pemberdayaan yang tidak jelas sejak tahun 2016, terdapat pengadaan sapi sebanyak 19 ekor, pada tahun 2017, pengadaan sapi sebanyak 45 ekor, dan program semacam pada tahun-tahun berikut yang tidak jelas aliran uang/modalnya hingga saat ini karena pengembalian modal dari penerima bantuan termasuk pengguliran lanjutan kepada sasaran program yang baru tidak jelas karena tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Mereka menambahkan, pada tahun 2016, terdapat pengerjaan dua buah gedung posyandu masing-masing berlokasi di dusun II Tuaheo dan dusun III Leomanu. Setelah pekerjaan selesai, cerita Tunmunis, ongkos pekerja yang dibayarkan hanya Rp. 30.000.000, itupun setelah para pekerja berjuang untuk mendapatkan haknya karena kentara indikasi untuk menipu para pekerja saat itu.

“Sisa 15 juta rupiah untuk para pekerja belum diterima hingga hari ini.  Sementara itu, gedung posyandu yang berlokasi di dusun II Tuaheo tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini karena disegel pemilik lahan yang merasa ditipu sebab uang ganti rugi lahan belum dibayarkan hingga saat ini.” jelas Tunmunis.

Warga juga menyesalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Nunuanah yang tidak jelas karena tidak pernah ada pertemuan untuk mengevaluasi perkembangan Bumdes Padahal anggaran sebesar Rp. 70.000.000 telah disertakan pada tahun anggaran 2017 untuk mendukung pengelolaan Bumdes tersebut. (Noldy Kana)

Komentar

News Feed