google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
oleh

Pangkat Terakhir Parkir di Sini Saja

Pangkat Terakhir Parkir di Sini Saja

Heronimus Bani

Seorang rekan guru dari Jawa Tengah melalui aplikasi WhatsApp bercerita dengan saya semalam (17/02/20). Kami bercerita tentang dunia kepenulisan yang sedang kami geluti hari-hari ini dengan segala keterbatasan kami. Ia seorang guru yang sudah amat senior. Ia, bahkan akan segera pensiun pada tahun 2021. Ia, telah mengajukan daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) sebanyak tiga kali sejak tahun 2001.

Suatu hal yang sangat tidak wajar. Bagaimana mungkin seorang guru senior yang giat menulis, menjadi pemateri dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar dan workshop hingga menerbitkan buku justru tidak cukup angka kreditnya untuk pindah ruang dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b?

Saya memberikan jawaban kepadanya, bahwa jika saudara berada di sini (Kabupaten Kupang) mungkin saudara sudah mencapai pangkat dan golongan ruang IV/c. Mengapa? Saudara telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan yang luar biasa. Saudara menjadi pemateri, pelatih/instruktur, bahkan dapat disebutkan sebagai pemateri level nasional oleh karena sering dipanggil ke daerah-daerah hingga ke luar pulau Jawa. Mengapa angka kreditnya tidak cukup untuk pindah ke IV/b?

Ia menjelaskan bahwa di Jawa Tengah tim pemeriksa angka kredit telah menolak usulannya atas alasan, ia tidak membuat penelitian tindakan kelas dan atau karena ia seorang yang sedang bertugas sebagai kepala sekolah, ia harus membuat penelitian tindakan sekolah.

Baca Juga  Mengakarkan Budaya Membaca

Saya yang kurang paham aturan tentang perhitungan angka kredit mengatakan, mengapa PTK atau PTK menjadi syarat utama? Bukankah artikel-artikel ilmiah populer bidang pendidikan yang selama ini saudara buat tidak mewakili karya tulis ilmiah yang dipersyaratkan aturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya?

Rupanya kita para guru perlu dan sangat perlu lagi untuk mempelajari secara berulang PermenPan dan RB Nomor 16 tahun 2009 dan Peraturan Mendikbud Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ya, sekalipun guru ada dalam kesibukan tugas pokok dan fungsinya di kelas mengajar dan mendidik, serta sebelumnya belajar untuk mengajar dengan menyiapkan segala tetek-bengek administrasi pembelajaran, dia pun harus mempunyai pengetahuan tentang kenaikan pangkatnya yang diperhitungkan dengan angka kredit.

Bagi saya, seorang guru yang sudah tidak dapat pindah ruang sebagaimana yang dialami oleh rekan guru kita yang satu ini di provinsi Jawa Tengah, itu sesuatu yang keliru. Semestinya rekan kita ini sudah pindah ruang dari IV/a ke IV/b oleh karena sudah terlampau lama antara tahun 2001 – 2019, dan kini telah berada di tahun 2020. Sebentar lagi rekan guru ini akan pensiun. Tidak bolehkah ia mengajukan daftar usul penetapan angka kredit dengan perhitungan karya tulis ilmiah dengan sejumlah buku yang telah ia kerjaka? Ia seorang bloger aktif. Penulis aktif di media gurusiana satu blog dimana puluhan ribu guru sedang menulis di sana?

Baca Juga  Memanfaatkan Liburan Sekolah Secara Bijak

PermenPan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tidak mengikat 100% agar melakukan penelitian tindakan kelas atau penelitian tindakan sekolah. Justru di sana semestinya ia tertolong untuk naik lagi karena tulisan-tulisan ilmiah yang telah dipublikasikan bahkan telah pula dibukukan. Buku-buku yang telah diterbitkannya itu telah pula ber-ISBN (International Standart Book Number).

Akh…

Rekan guru ini pun pasrah. Kira-kira rekan kita ini mau berkata demikian, “Saya parkirkan pangkat di sini saja, pak! Saya enjoy dengan situasi saya sekarang ini. Angka kredit yang diberikan kepada saya oleh tim pemeriksa angka kredit, nilai yang saya peroleh mencapai angka 683 dengan angka/nilai pengembangan profesi sebesar 29. Saya sudah bersiap akan pensiun. Saya tidak peduli lagi dengan kenaikan pangkat, dan pindah ruang pada golongan terakhir ini.”

Guru, kau telah berkeringat. Keringatmu diperhitungkan pemerintah dengan menelorkan berbagai aturan yang memungkinkan kau mendapatkan kesejahteraan yang seimbang dengan kelelahanmu. Salah satu di antaranya adalah UU Guru dan Dosen dengan segala anak keturunan aturan yang diberlakukan secara teknis, termasuk angka kredit itu. Sayangnya, ketika menuju kenaikan atau berpindahnya golongan dan ruang atau sebutan untuk pangkatmu, kau tetap harus berhadapan dengan dunia birokrasi. Kau harus berhadapan dengan meja A, meja B, dan meja-meja biro yang berjejer di dinas pendidikan di level kota, kabupaten atau provinsi. Di sana, mereka yang berada dalam jabatan fungsional umum, mereka yang mengelola nasibmu. Jadilah, kau akan seperti itu, walau dalam hal ini tentulah kasus per kasus.

Baca Juga  Peran Gereja dalam Pembangunan Bangsa

Semoga rekan kita menuju hari-hari persiapan pensiun dengan membawa rasa nyaman. Ia boleh tersenyum gembira bersama rekan-rekannya di sekolah, para siswa, orang tua siswa, dan mereka yang pernah berada di bawah asuhannya. Ia, kiranya tersenyum pula ketika menerima keputusan pensiunnya dan melihat, atau melirik di sana, bahwa ia akan diberikan kenaikan pangkat, pindah ruang dari IV/a ke IV/b walau hal itu hanya bersifat penghargaan.

Guru… ! Guru… ! Pangkatmu, golongan dan ruang gajimu…! Nasibmu atau takdirmu…!

 

Amarasi Selatan, 18 Februari 2020

 

Komentar

News Feed