Seorang oknum guru pria di salah 1 SMP di wilayah Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang diduga melakukan tindakan pelecehan kepada 3 murid pria dalam rentang waktu antara Agustus hingga Oktober 2022 di lokasi sekolah. Salah satu rekan gurunya, sesama pria, juga mengalami perlakuan serupa tetapi tidak di lokasi sekolah dan terjadi pada malam hari.
Sesuai informasi yang disampaikan salah satu guru di sekolah tersebut kepada media ini pada Selasa (08/11/2022) malam, oknum guru yang baru saja bertugas di sekolah tersebut sebagai guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sejak awal tahun pembelajaran 2022/2023 itu melakukan aksi pelecehan pada ketiga muridnya di lokasi sekolah.
Guru yang ingin namanya tidak disebutkan itu mengakui, dirinya bersama kepala sekolah dan sejumlah guru mengetahui tindakan pelecehan tersebut dari cerita korban. Orang tua korban dan warga yang mendengar cerita dari para murid juga melaporkan tindakan pelecehan tersebut kepada pihak sekolah.
Guru tersebut menyampaikan, 2 murid kelas 8 dilecehkan di perpustakaan sekolah di waktu yang berbeda, sementara 1 murid kelas 9 dilecehkan di dalam ruang kelas.
“Oknum guru itu sengaja tanya-tanya dan peluk korban sehingga korban tidak bisa bergerak baru dia mulai cium dan isap di bibir. Ada yang dia sambil pangku. Kemungkinan ada tindakan lain tetapi korban malu untuk bercerita.” ceritanya.
Dia juga menyampaikan, sejumlah murid pria yang lain mengaku diajak oknum guru tersebut untuk menonton film porno di perpustakaan sekolah.
Oknum guru tersebut juga dilaporkan pernah membuat permainan di kelas 9 dan memberi sanksi pada yang kalah dengan cara mencoret pada bagian dada. Murid perempuan yang malu dicoreti buah dadanya di kelas disuruh untuk mencoret buah dadanya di WC lalu diambil gambarnya untuk ditunjukkan pada oknum guru tersebut.
Oleh pihak sekolah, kata guru yang melaporkan, tindakan pelecehan yang dilakukan oknum guru tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang sejak beberapa waktu lalu.
“Kami masih menunggu tindakan dari pihak dinas, tapi saat ini oknum guru tersebut sudah disuruh tidak mengajar oleh kepala sekolah sejak minggu lalu dan disuruh ke Kupang. Orang tua murid tidak mau oknum guru itu ada di kampung sini. Warga mau dinas bisa tindak tegas oknum guru tersebut.” katanya.
Media ini lantas menghubungi Willy Karangora, Pengawas Sekolah pada Dinas PK Kabupaten Kupang yang bertanggungjawab membina sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk mengetahui tindak lanjut atas laporan pihak sekolah.
Willy kepada media ini pada Selasa (08/11/2022) malam mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari pihak sekolah sehingga oknum guru tersebut sudah dipanggil ke Dinas PK Kabupaten Kupang.
“Sekarang pak kepala dinas sudah tandatangani SK untuk kami bisa gelar BAP terhadap yang bersangkutan. Jadi besok ini kami akan BAP oknum guru tersebut.” kata Willy.
Willy juga mengakui, pihaknya juga telah mencari informasi dari sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar sebelum ditempatkan di Amfoang dan dari cerita para guru, ternyata yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama pada sejumlah murid di sekolah sebelumnya.
“Saya begitu dapat laporan dan cari informasi dari sekolah sebelumnya, saya lihat ini sudah perbuatan pidana ini. Masalah begini ini berat, kecuali masalah lain ya kita bisa pembinaan saja. Kita bisa rekomendasikan agar dia diberhentikan saja karena dia berstatus guru P3K. Kita juga bisa rekomendasikan ke pihak berwajib untuk ditangani. Tapi kita akan BAP oknum guru tersebut besok ini.” jelas Willy.
Komentar