Untuk meningkatkan jumlah guru penggerak di Kabupaten Kupang, NTT, Komunitas Guru Penggerak Angkatan 4 Kabupaten Kupang berniat bekerja sama dengan pihak Balai Guru Penggerak (BGP) NTT untuk menyelenggarakan webinar sosialisasi Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 9 dan 10 bagi para guru SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Kabupaten Kupang. Kegiatan webinar direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Kupang bermaksud berkolaborasi dengan BGP NTT untuk berbagi informasi, melakukan sosialisasi, dan mendampingi para guru dalam proses pendaftaran CGP di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kupang. Harapannya, melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan, guru-guru di Kabupaten Kupang bisa termotivasi untuk ikut mendaftar dan menyelesaikan proses seleksinya dengan baik dan berhasil. Tentu, Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Kupang tidak hanya ingin memberikan gambaran secara jelas agar para guru yang tertarik dapat mendaftar sebagai CGP untuk mengikuti program PGP, tetapi juga dibutuhkan kerja sama dengan Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Bapak/Ibu Pengawas Sekolah dan Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga program yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini bisa berjalan dengan baik.
***
Program Pendidikan Guru Penggerak untuk Mendukung Merdeka Belajar
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencanangkan kebijakan Merdeka Belajar. Kebijakan Merdeka Belajar memiliki esensi untuk menggali potensi terbesar para pendidik dan peserta didik untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri. Mandiri dalam arti bukan sekadar mengikuti proses birokrasi pendidikan, tetapi benar-benar inovasi pendidikan. Untuk mencapai hal tersebut perlu diberikan ruang kepada guru untuk berinovasi dengan menyesuaikan kondisi di mana proses belajar mengajar berjalan. Kebijakan Merdeka Belajar tersebut harus didukung oleh seluruh stakeholder penyelenggaraan pendidikan nasional terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi dan Dinas PK Kabupaten/Kota.

Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek sebagai penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan memiliki beberapa program prioritas. Yang pertama terkait dengan transformasi kepemimpinan, yang kedua terkait dengan transformasi PPG (Pendidikan Profesi Guru), yang ketiga terkait dengan pemberdayaan komunitas pendidikan setiap provinsi, yang keempat terkait dengan pemberdayaan atau gotong royong untuk organisasi profesi, yang kelima terkait dengan sinergi kebijakan dan regulasi yang ada. Dari lima program prioritas yang dilaksanakan Dirjen GTK tersebut, untuk program prioritas pertama terkait transformasi kepemimpinan, yaitu Pendidikan Guru Penggerak.
Balai Guru Penggerak (BGP) di masing-masing provinsi merupakan salah satu unit pelaksana teknis Dirjen GTK Kemdikbudristek berdasarkan Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, menjadi ujung tombak Kemendikbudristek dalam berkoordinasi dengan daerah dan satuan pendidikan. BGP di tiap provinsi termasuk di NTT, melalui para pemangku kepentingannya harus memastikan kebijakan dari pusat, terutama kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kebijakan yang dimaksud yaitu guru penggerak, sekolah penggerak, dan rapor pendidikan. BGP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) merupakan program pendidikan yang memungkinkan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi mulai dari pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 6 bulan. Selama program berlangsung, guru-guru yang nanti akan masuk atau mengikuti PGP tetap melaksanakan tugasnya dalam hal pembelajaran dan pembimbingan sebagai Guru di satuan pendidikannya.
Program pendidikan guru penggerak mempunyai visi yang sangat tinggi yaitu mewujudkan capaian merdeka belajar untuk menciptakan Profil Pelajar Pancasila. Kemendikbudristek memiliki gagasan dan komitmen bahwa program guru penggerak adalah program penyiapan pemimpin-pemimpin pada satuan pendidikan yang ada di Indonesia kedepannya. Dalam hal Guru Penggerak, saat ini sudah memenuhi persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah. Sekarang sedang dalam proses perumusan regulasi jabatan fungsional pengawas sekolah, dan kedepannya juga disarankan untuk berasal dari para guru penggerak. Lulusan PGP juga dapat menjadi instruktur dalam berbagai pelatihan yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun di provinsi serta kabupaten dan kota.
Semua unsur yang terlibat dalam program pendidikan guru penggerak diseleksi dengan ketat dan terukur, mulai dari calon guru penggerak, calon pengajar praktik, maupun calon fasilitator. Dengan proses seleksi yang ketat dan terukur, jelas akan menentukan keberhasilan program yang dilaksanakan. Selain itu, desain kurikulum, program dan implementasi dalam pelatihan dan pendampingan sampai dengan sistem manajemen belajar (LMS) yang dipakai dirancang oleh ahli yang merupakan pakar di bidangnya, dan tentu saja sudah menerapkan materi-materi yang ada.
Untuk mendorong guru penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan, dalam mewujudkan generasi unggul di Indonesia sudah ditetapkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang mana Permendikbudristek ini merupakan pengganti dari Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Untuk memberikan penjelasan dan juga gambaran dalam implementasi di lapangan, sudah dikeluarkan Surat Edaran Dirjen GTK tanggal 21 Januari 2022 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Meski guru penggerak memiliki prospek untuk menjadi pemimpin pada satuan pendidikan, terutama yang berstatus ASN, yang paling diharapkan pada keberadaan guru penggerak saat ini, dimanapun berada, adalah terus mewujudkan pembelajaran yang berpihak pada murid untuk membentuk Profil Pelajar Pancasila. Juga, guru penggerak mesti menggerakkan komunitas belajar di dalam maupun di luar satuan pendidikannya, seperti di komunitas KKG, MGMP, dan lainnya untuk mewujudkan merdeka belajar bagi murid. Dengan begitu, guru penggerak menjadi agen perubahan dan transformasi pendidikan sehingga dalam setiap praksis pendidikan, selalu saja berpihak kepada murid.
Komentar