oleh

Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang Rekomendasikan Masalah DD Honuk Ke APH

Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Honuk dengan merekomendasikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Tib di aula kantor kecamatan Amfoang Barat Laut saat bertemu camat dan sejumlah masyarakat Desa Honuk pada Rabu (13/10/2021).

Menurut Ayub Tib, laporan masyarakat Honuk yang berkaitan dengan persoalan pengelolaan dana desa di Honuk sejak 2015-2021 oleh 9 orang tua dan pemuda di ruang kerja Komisi 1 beberapa waktu lalu ditindaklanjuti oleh mereka dengan menggelar rapat bersama masyarakat di kecamatan Amfoang barat laut hari ini (13/10).

Suasana pertemuan antara masyarakat Desa Honuk dan Camat Amfoang Barat Laut bersama pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Kupang di aula kantor kecamatan Amfoang Barat Laut pada Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tujuan pihaknya menggelar rapat di tingkat kecamatan, untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh masyarakat, dan hasil rapat yang digelar membuktikan bahwa laporan yang disampaikan benar datangnya dari masyarakat sehingga pihak Komisi 1 akan merekomendasikan laporan masyarakat desa Honuk kepada pihak penegak hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh sekretaris Komisi 1 DPRD kabupaten Kupang, Ferdi Daos bahwa sebagai anggota Dewan dari dapil tiga (wilayah Amfoang), dirinya akan menindaklanjuti persoalan masyarakat bersama Komisi 1.

“Kami akan merekomendasikan semua tuntutan masyarakat ke penegak hukum” katanya

Daos juga menyesalkan dengan tata kelola dana desa yang selama ini terjadi di wilayah Amfoang Khususnya di desa Honuk. Sejak dana desa diluncurkan, katanya, ternyata bentuk pengelolaan swakelola tidak dijalankan oleh pemerintah desa sebab malah yang terjadi, diserahkan ke pihak ketiga (kontraktor) akibat dikelola oleh pihak ketiga sehingga terbengkalai dan ini melanggar konstitusi dalam pengelolaan dana desa yang tujuannya partisipatif.

Ia menambahkan bahwa beberapa laporan yang telah dicatat berupa persoalan pembayaran HOK, mangkraknya pembangunan, tidak adanya musyawarah, APBDES yang tidak dipublikasikan, pengelolaan BUMDes yang amburadul dan lain sebagainya, ternyata di desa Honuk sudah terjadi sejak kepemimpinan sebelum PJ kepala desa, dan selanjutnya dilanjutkan oleh Pj kepala desa saat ini.

Untuk itu, wakil rakyat asal Amfoang ini mengharapkan agar masyarakat dalam menentukan pemilihannya di bulan November mendatang dapat memilih pemimpin desa yang berkualitas dan siap melayani masyarakat agar persoalan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Dilain pihak, dari unsur pemuda, Usias Manoh sangat menyesalkan segala persoalan dana desa yang telah tertumpuk bertahun-tahun sejak 2015 di masa kepemimpinan desa definitif, terkesan ada pembiaran dari dinas terkait seperti Irda dan pihak lain terkait.

“Bukti adanya pembiaran, saat laporan kami sampaikan ke Komisi 1, dijanjikan bahwa pihak Irda bersama komisi 1 akan menggelar rapat bersama masyarakat di kecamatan, ternyata Irda tidak menepati janji tersebut.” kata Manoh.

Ia melanjutkan, segala laporan telah mereka sampaikan dalam bentuk pernyataan sikap terkait persoalan pengelolaan dana desa masa kepala desa definitif ( Samuel Tanesib) hingga PJ kepala Desa ( Yonatan Akulas) .

“kami masyarakat menginginkan perubahan itu terjadi melalui kerja DPRD dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti tuntutan kami”. tuntut Manoh.

Sesuai pantauan awak media ini, rapat bersama Komisi 1 tersebut dihadiri oleh pihak kecamatan, pemuda, masyarakat Honuk dan Pj kepala Desa Honuk, Yonatan Akulas serta sejumlah perangkat Desa Honuk.

Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Desa Honuk siap mempertanggungjawabkan segala persoalan yang menjadi kelalaian kepemimpinan mereka selama 2 Tahun. Sedangkan persoalan lain dimasa kepemimpinan Samuel Tanesib, bagi Yonatan Akulas selaku Pj kepala Desa Honuk, dirinya tidak akan mencampuri persoalan tersebut. (Gusty Haupunu)