google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
oleh

Banyak Desa di Amfoang Belum Taat Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan ada 4 asas yang mesti menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan desa yaitu; transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib dan disiplin anggaran. Agar sumberdaya desa benar-benar dimanfaatkan sesuai kepentingan untuk membangun desa, asas-asas tersebut mesti mendasari seluruh kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban keuangan desa.

Simon Seffi (penulis) Ketua Solidaritas Pemuda Amfoang (SUFa) Wilayah Amfoang.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai asas-asas tersebut. Penulis juga mencoba membandingkan ideal yang ada dengan realitas pengelolaan keuangan desa di banyak desa yang ada di Amfoang.

Asas yang pertama adalah transparan. Transparan merupakan kondisi yang menyediakan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat tentang keuangan desa. Jika ada transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, seluruh informasi keuangan desa yang ada dalam APBDesa yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Desa hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa mudah diakses oleh masyarakat manapun yang menginginkannya.

Yang terjadi, banyak desa di Amfoang yang belum sepenuhnya transparan dalam mengelola keuangan desa. Oknum kepala desa bersama perangkat desa menjadikan APBDesa hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa sebagai barang yang sangat rahasia dan tidak mudah diakses oleh masyarakat. Di desa tertentu misalnya, masyarakat dan tukang yang terlibat dalam pekerjaan fisik tertentu sama sekali tidak mengetahui besaran harga ongkos kerja yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan karena RAB dirahasikan atau disembunyikan dari mereka. Jika begitu, jelas seluruh pekerjaan fisik dalam kegiatan pembangunan di desa tidak mudah dikontrol karena informasi RAB tidak diketahui oleh masyarakat kebanyakan. LPJ Keuangan Desa juga tidak diketahui oleh masyarakat.

Bahkan, yang ironis, juga ada banyak ketua BPD yang tidak mengetahui dan memahami informasi dalam dokumen APBDesa termasuk LPJ keuangan desa. Sesuai informasi yang kami dapatkan, ketua BPD di desa tertentu kadang hanya disodori lembar LPJ yang mesti ditandatangani olehnya tanpa melihat isi LPJ. Kasus yang demikian, jelas menunjukkan bahwa tidak ada forum yang digelar setiap akhir tahun anggaran untuk mendengar LPJ Keuangan Desa atau laporan semacam. Banyak desa yang begitu di wilayah Amfoang, Kabupaten Kupang, NTT. Ketua BPD hanya dibutuhkan sebagai tukang tanda tangan untuk melengkapi kebutuhan administrasi yang hendak diserahkan ke pihak kecamatan maupun kabupaten.

Baca Juga  Katekese Spiritualitas Masa Adven | Renungan Katolik

Akuntabel adalah asas kedua dalam pengelolaan keuangan desa. Merupakan perwujudan kewajiban penyelenggara pemerintahan desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumberdaya desa dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jika penyelenggara pemerintahan desa akuntabel, selalu ada ruang untuk menyampaikan pertanggungjawaban sejumlah hal atau kegiatan yang mesti diketahui oleh BPD, masyarakat desa, dan pihak terkait misalnya pihak kecamatan dan kabupaten.

Sesuai aturan, penyelenggara pemerintahan desa punya kewajiban untuk menyampaikan secara tertulis laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa kepada masyarakat dan Laporan Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, termasuk LPJ dan laporan setiap semester kepada pihak pemerintah kecamatan dan kabupaten.

Yang terjadi di banyak desa, tidak pernah ada LKPPD dan LPJ Keuangan Desa secara tertulis kepada masyarakat dan BPD setiap akhir tahun. Laporan semacam untuk pihak kecamatan dan kabupaten mesti ada karena dokumen semacam merupakan syarat untuk kepentingan pencairan anggaran desa. Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus disembunyikan atau tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat di desa padahal ada dokumen laporan yang jelas harus disampaikan kepada pihak kecamatan dan kabupaten? Apakah isi dalam laporan kepada pihak kecamatan dan kabupaten tidak sesuai dengan yang sebenarnya terjadi sehingga takut untuk disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa? Apakah ini mengindikasikan ada kerjasama yang tidak sehat antara oknum tertentu penyelenggara pemerintahan desa dengan oknum tertentu di kecamatan dan kabupaten tertentu untuk menyembunyikan sesuatu? Bisa saja ada yang menduga begitu.

Asas yang ketiga adalah Partisipatif, yaitu pengelolaan keuangan desa yang melibatkan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Lembaga-lembaga yang ada di desa dan perwakilan semua unsur masyarakat yang ada di desa seperti perwakilan kelompok masyarakat miskin, kelompok penyandang disabilitas, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok usaha meubeler, pemimpin umat atau tokoh agama, guru atau tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan unsur lainnya mesti diundang dan dilibatkan sejak dari tahapan perencanaan keuangan desa. Mereka juga harus dilibatkan ketika penyelenggara pemerintahan desa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Dalam pelaksanaan keuangan desa, mereka juga dapat dilibatkan oleh BPD untuk melakukan kontrol. Ruang mereka besar karena BPD memiliki tugas untuk menggali dan menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian dikelola dan disalurkan kepada pemerintah desa.

Baca Juga  Penegak Hukum diminta Tangani Proyek Bermasalah di Desa Oelfatu

Sayangnya, penyelenggara pemerintahan desa di banyak desa di Amfoang belum sepenuhnya melibatkan partisipasi keterwakilan seluruh unsur masyarakat di desa dalam pengelolaan keuangan desa. Yang diundang dan dilibatkan dalam setiap forum desa hanya muka yang itu-itu saja. Yang vokal dan kritis biasanya sengaja untuk tidak diundang. Belum lagi BPD tidak pernah melakukan forum yang melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk menggali aspirasi masyarakat. Tugas menampung aspirasi masyarakat juga tidak dijalankan. Tak heran, tidak ada aspirasi maupun kontrol berarti yang diterima pemerintah desa. Juga, tidak pernah ada forum LPJ keuangan desa setiap akhir tahun di banyak desa di Amfoang. Bisa dikatakan, asas partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa hampir-hampir tidak ada sama sekali.

Asas yang terakhir adalah tertib dan disiplin anggaran, yakni, pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya. Tidak banyak desa di Amfoang yang tidak tertib dan disiplin anggaran karena jika begitu, anggaran desa yang disalurkan bertahap tidak akan cair. Tetapi yang kelihatan tertib dan disiplin anggaran juga kelihatannya semu. Lihat saja menjelang setiap akhir tahun, berjubelnya para penyelenggara pemerintahan desa di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun di bank selama berhari-hari hingga larut malam menunjukkan bahwa tertib dan disiplin anggaran belum sepenuhnya optimal.

Demikian ulasan singkat yang coba penulis sodorkan mengenai sejumlah asas dalam pengelolaan keuangan desa yang ternyata belum sepenuhnya dipatuhi penyelenggara pemerintahan desa di banyak desa yang ada di Amfoang.

Baca Juga  Jerry Manafe: Bukan Tupoksi Wabup Memenjarakan Oknum yang Salahgunakan Dana Desa

Hemat penulis, ketidakpatuhan pada asas-asas tersebut selain akibat adanya usaha oknum tertentu yang menunggangi penyelenggaraan pembangunan desa dengan kepentingan sempitnya, realitas kekuatan BPD sebagai perwakilan kekuatan masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dan kontrol sama sekali tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

Sementaraitu, pihak kecamatan tertentu di Amfoang yang mestinya mendampingi penyelenggara pemerintahan desa belum menunjukkan kinerja yang baik. Mereka terkesan hanya fokus pada kelengkapan administratif yang mesti dipenuhi penyelenggara pemerintahan desa dalam laporan kepada pihak kabupaten agar penyaluran anggaran desa tidak terhambat.

Lebih lanjut, bagi penulis, mesti ada pendidikan dan latihan bagi setiap anggota BPD agar mereka memahami peran dan tupoksinya dalam memengaruhi perkembangan pembangunan desa. Selama ini, pihak kabupaten terkesan lalai menjalankan tugas mereka untuk memberi pembinaan dan pengawasan bagi para anggota BPD di banyak desa yang ada di Amfoang sesuai arahan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pihak kecamatan yang lebih dekat dengan desa mestinya menjadi perpanjangan tangan pihak kabupaten dalam tugas pembinaan dan pengawasan itu. Sayangnya, terkesan oknum tertentu pihak kecamatan di kecamatan tertentu di Amfoang malah gagap dengan tugas tersebut. Tak jarang, ada elemen masyarakat yang curiga ada aksi main mata oknum tertentu pihak kecamatan di kecamatan tertentu di Amfoang dengan oknum tertentu penyelenggara desa memanfaatkan kondisi penyelenggaraan pembangunan desa yang cenderung tak sehat akibat tak taat asas itu. Seperti kata pepatah, mengail di air keruh.

Karena itu, bagi penulis, menguatkan posisi tawar anggota BPD di setiap desa di Amfoang adalah salah satu solusi agar pengelolaan keuangan desa dapat diawasi, dikontrol, bahkan dintervensi sesuai kebutuhan sehingga taat pada asas yang ada. Karena, jika pengelolaan keuangan desa di Amfoang taat pada asas, keuangan desa dapat diarahkan untuk memajukan pembangunan desa. Semoga.

 

Komentar

News Feed