google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
google.com, pub-1400615731964576, DIRECT, f08c47fec0942fa0
oleh

2 Cakades di Binafun Amfoang Tengah Dapat Suara Terbanyak Sama

Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Binafun, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Selasa (23/11/2021) lalu, 2 dari 3 calon kepala desa (Cakades) yakni Yansen Matkauna dan Admin P. Baitanu, mendapat suara terbanyak sama.

Sesuai informasi yang diperoleh media ini pada Kamis (25/11/2021) dari Camat Amfoang Tengah, Prayudin Bureni yang mengakui mendapat informasi dari panitia Pilkades Binafun, masing-masing dari keduanya memperoleh suara sebanyak 105. Sementara Yopi Amanit, salah satu Cakades lainnya memperoleh suara sebanyak 98.

Camat Bureni kemudian menjelaskan, dengan kondisi ketika 2 Cakades mendapat suara terbanyak sama, keputusan yang diambil oleh Panitia Pilkades untuk menetukan pemenang akan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Aku Sudah 18 Tahun

“Kami dari pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten kupang dalam hal ini kadis  PMD kabupaten kupang terkait dengan hasil yang sama di desa Binafun,  maka hasil yang kami peroleh dari pihak PMD yaitu tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dalam hal ini pemenangnya berasal dari wilayah dengan jumlah DPT terbesar di desa tersebut.” jelas Camat Bureni.

Karena mengacu pada aturan terkait sesuai penjelasan pihak PMD, jelas Camat Bureni, pihak Kecamatan Amfoang Tengah, BPD, panitia Pilkades tingkat Desa, Babinsa Dan Kapolsek setempat sudah yakin untuk menetapkan Admin P. Baitanu sebagai kepala desa terpilih untuk memimpin Desa Binafun periode 2021-2027.

Baca Juga  Perdes Penertiban Ternak di Fatuleu Barat dibahas September 2020

Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (25/11/2021) mengakui bahwa keputusan yang diambil oleh pihaknya berpatokan pada aturan yang berlaku pada Pilkades,  yakni Permendagri N0. 112 Tahun 2014 Pasal 42 Ayat 3 dan Perda Kabupaten kupang No. 4 tahun 2016 Pasal 52 Ayat 3 yang berbunyi “Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 ( satu) calon Kepala desa dengan TPS hanya 1 (satu) calon terpilih di tetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar”.

Baca Juga  Kudang Laiskodat, a Charismatic Hero of Timor in the XVII Century

“Ya Jika dalam pilkades tahun ini ada desa dengan perolehan suara terbanyak yang sama lebih dari 1 orang, maka keputusan  kita tetap berpatokan pada undang-undang yang berlaku sebab kita tidak ada kebijakan lain selain berpatokan pada perda dan permendagri yang ada.” jelas Charles. (Ariyanto Niab)

 

 

 

Komentar

News Feed